DATA RANMOR DIREKTORAT SABHARA


Kendaraan Bermotor merupakan penunjang dalam pelaksaan tugas Direktorat Sabhara
kendaraan bermotor yang terdapat pada Direktorat Sabhara terdiri dari:
1. Kendaraan Roda 2
2. Kendaraan Khusus Roda 2
3. Kendaraan Roda 4
4. Kendaraan Khusus dan Kendaraan Taktis Roda 4
5. Kendaraan Roda 6 dan
6. Kendaraan Khusus dan Kendaraan Taktis Roda 6



UNTUK MELIHAT DATA LENGKAP RANMOR DITSABHARA  DOWNLOAD DISINI














LAPORAN REALISASI ANGGARAN

Sebagaimana diamanatkan Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-undang APBN Nomor 10 tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya
Dit Sabhara adalah salah satu entitas akuntansi di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menyusun laporan keuangan berupa Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Penyusunan laporan keuangan Dit Sabhara mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat serta Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER.57/PB/2013 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Informasi yang disajikan di dalamnya telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan Keuangan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pemakai laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara pada Kantor Pembinaan Akuntansi Instansi. Disamping itu, laporan keuangan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


Unduh Laporan Realisasi Anggaran Direktorat Sabhara Polda Aceh dengan cara KLIK DISINI

STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT SABHARA

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dit Sabhara Polda Aceh, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 22 tahun 2010, tanggal 28 September 2010, tentang Susunan Organisasi dan tata kerja pada tingkat kepolisian daerah ( Polda).

 Susunan Organisasi Direktorat Sabhara Polda Aceh terdiri dari :

1. Unsur Pimpinan

        Direktur Sabhara yang disingkat Dir Sabhara;
        Wakil Direktur Sabhara yang disingkat Wadir Sabhara.

2. Unsur pembantu Pimpinan

        Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin) terdiri atas 4 (empat) urusan, yaitu :

        Urusan Perencanaan ( Urren )
        Urusan Administrasi ( Urmin )
        Urusan Keuangan ( Urkeu )
        Urusan Tata usaha ( Urtu )

        Bagian Pembinaan Operasional ( Bag Bin Ops ) terdiri dari  2 (dua) Sub bagian, yaitu :

        Sub Bagian Administrasi Operasional ( Subbagminopsnal )
        Sub Bagian Analisa dan Evaluasi ( Subbaganev )



3.     Unsur pelaksana tugas pokok

       Sub Direktorat Tugas Umum ( Subditgasum ) terdiri dari atas :

       Seksi pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Si Turjawali)
       Seksi pengamanan dan penyelamatan (Si Pammat)

       Sub Direktorat Pengendalian Massa ( Subditdalmas ) terdiri dari atas :

       Seksi Negosiator ( Si Nego)
       Seksi Pasukan dan Pengendalian ( Si Pasdal )

       Unit Satwa terdiri dari atas :

       Sub unit pelacakan dan penangkalan ( Subnitcakkal )
       Sub unit pemeliharaan dan veteriner ( Subnitharvet )




  • Berikut Nama Pejabat Struktural Direktorat Sabhara KLIK DISINI
  • Nama Personel Berjenis Kelamin perempuan yang menduduki Jabatan Struktural KLIK DISINI 
  •  Jumlah DSP dan RIIL Personel Dit Sabhara Polda Aceh KLIK DISINI








:)

Visi Misi Direktorat Sabhara Polda Aceh

Visi

Visi Dit Sabhara Polda Aceh adalah untuk mewujudkan anggota Sabhara Polda Aceh sebagai insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, profesional dalam bidang tugas, etis, taat pada hukum dan menjunjung tinggi HAM, bijaksana, jujur dan adil, sehingga menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Aceh.
Misi
                Misi Direktorat Sabhara Polda Aceh adalah Sebagai Berikut:

a.          Meningkatkan kegiatan keagamaan yang berlandaskan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.          Menanamkan kepada anggota untuk selalu berbuat / bertindak secara bijaksana, jujur dan adil;
c.          Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada anggota yang berkaitan dengan upaya penegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan serta pertolongan kepada masyarakat;
d.          Memberikan pemahaman kepada anggota tentang fungsi dan teknis Sabhara yang harus dilakukan dalam pelaksanaan tugas;
e.          Menekankan kepada seluruh anggota agar selalu memelihara / meningkatkan disiplin dan mendorong pengembangan pengetahuan melalui pendidikan pengembangan yang dilaksanakan oleh kedinasan maupun secara pribadi;
f.          Menanamkan budaya santun kepada setiap anggota dengan harapan dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas;
g.          Memberikan penekanan kepada anggota agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugas dan tidak menyalahgunakan kewenangan / jabatan;
h.          Memberikan pemahaman kepada anggota agar selalu mentaati semua hokum dan perundang-undangan yang berlaku;
i.           Dalam melaksanakan tugas selalu dilandasi proporsionalitas sesuai dengan prosedur hukum;
j.           Setiap anggota Sabhara harus mengetahui dan memahami tentang harkat dan martabat umat manusia dan warga negara, baik sebagai insan hamba Tuhan maupun sebagai makhluk social;
k.          Dalam pelaksanaan tugas Kepolisian fungsi Sabhara harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) yang telah ditentukan dengan menegakkan HAM; dan

l.            Anggota Sabhara harus mampu mengintegrasikan mental kepribadiannya, sehingga dapat memperhitungkan perlu dan tidaknya untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat dalam melaksanakan tugas.