DIREKTORAT SABHARA POLDA ACEH
MELINDUNGI, MENGAYOMI DAN MELAYANI MASYARAKAT
DATA RANMOR DIREKTORAT SABHARA
Kendaraan Bermotor merupakan penunjang dalam pelaksaan tugas Direktorat Sabhara
kendaraan bermotor yang terdapat pada Direktorat Sabhara terdiri dari:
1. Kendaraan Roda 2
2. Kendaraan Khusus Roda 2
3. Kendaraan Roda 4
4. Kendaraan Khusus dan Kendaraan Taktis Roda 4
5. Kendaraan Roda 6 dan
6. Kendaraan Khusus dan Kendaraan Taktis Roda 6
UNTUK MELIHAT DATA LENGKAP RANMOR DITSABHARA DOWNLOAD DISINI
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Sebagaimana diamanatkan Undang-undang RI Nomor 17 tahun
2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-undang APBN Nomor 10 tahun 2010 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, Menteri/Pimpinan
Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun
dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya
Dit
Sabhara adalah salah satu entitas akuntansi di bawah Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan laporan pertanggungjawaban
atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menyusun
laporan keuangan berupa Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan
Keuangan.
Penyusunan laporan keuangan Dit Sabhara mengacu pada
Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat serta Peraturan Direktur Jenderal
Perbendaharaan nomor PER.57/PB/2013 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga. Informasi yang disajikan di dalamnya telah disusun
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan Keuangan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang
berguna kepada para pemakai laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan
akuntabilitas/pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan negara pada Kantor Pembinaan
Akuntansi Instansi. Disamping itu, laporan keuangan ini juga
dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan
keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).Unduh Laporan Realisasi Anggaran Direktorat Sabhara Polda Aceh dengan cara KLIK DISINI
STRUKTUR ORGANISASI DIREKTORAT SABHARA
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dit Sabhara Polda Aceh, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 22 tahun 2010, tanggal 28 September 2010, tentang Susunan Organisasi dan tata kerja pada tingkat kepolisian daerah ( Polda).
Susunan Organisasi Direktorat Sabhara Polda Aceh terdiri dari :
1. Unsur Pimpinan
Direktur Sabhara yang disingkat Dir Sabhara;
Wakil Direktur Sabhara yang disingkat Wadir Sabhara.
2. Unsur pembantu Pimpinan
Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin) terdiri atas 4 (empat) urusan, yaitu :
Urusan Perencanaan ( Urren )
Urusan Administrasi ( Urmin )
Urusan Keuangan ( Urkeu )
Urusan Tata usaha ( Urtu )
Bagian Pembinaan Operasional ( Bag Bin Ops ) terdiri dari 2 (dua) Sub bagian, yaitu :
Sub Bagian Administrasi Operasional ( Subbagminopsnal )
Sub Bagian Analisa dan Evaluasi ( Subbaganev )
3. Unsur pelaksana tugas pokok
Sub Direktorat Tugas Umum ( Subditgasum ) terdiri dari atas :
Seksi pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Si Turjawali)
Seksi pengamanan dan penyelamatan (Si Pammat)
Sub Direktorat Pengendalian Massa ( Subditdalmas ) terdiri dari atas :
Seksi Negosiator ( Si Nego)
Seksi Pasukan dan Pengendalian ( Si Pasdal )
Unit Satwa terdiri dari atas :
Sub unit pelacakan dan penangkalan ( Subnitcakkal )
Sub unit pemeliharaan dan veteriner ( Subnitharvet )
:)
Struktur Organisasi Dit Sabhara Polda Aceh, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 22 tahun 2010, tanggal 28 September 2010, tentang Susunan Organisasi dan tata kerja pada tingkat kepolisian daerah ( Polda).
Susunan Organisasi Direktorat Sabhara Polda Aceh terdiri dari :
1. Unsur Pimpinan
Direktur Sabhara yang disingkat Dir Sabhara;
Wakil Direktur Sabhara yang disingkat Wadir Sabhara.
2. Unsur pembantu Pimpinan
Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin) terdiri atas 4 (empat) urusan, yaitu :
Urusan Perencanaan ( Urren )
Urusan Administrasi ( Urmin )
Urusan Keuangan ( Urkeu )
Urusan Tata usaha ( Urtu )
Bagian Pembinaan Operasional ( Bag Bin Ops ) terdiri dari 2 (dua) Sub bagian, yaitu :
Sub Bagian Administrasi Operasional ( Subbagminopsnal )
Sub Bagian Analisa dan Evaluasi ( Subbaganev )
3. Unsur pelaksana tugas pokok
Sub Direktorat Tugas Umum ( Subditgasum ) terdiri dari atas :
Seksi pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli (Si Turjawali)
Seksi pengamanan dan penyelamatan (Si Pammat)
Sub Direktorat Pengendalian Massa ( Subditdalmas ) terdiri dari atas :
Seksi Negosiator ( Si Nego)
Seksi Pasukan dan Pengendalian ( Si Pasdal )
Unit Satwa terdiri dari atas :
Sub unit pelacakan dan penangkalan ( Subnitcakkal )
Sub unit pemeliharaan dan veteriner ( Subnitharvet )
- Berikut Nama Pejabat Struktural Direktorat Sabhara KLIK DISINI
- Nama Personel Berjenis Kelamin perempuan yang menduduki Jabatan Struktural KLIK DISINI
- Jumlah DSP dan RIIL Personel Dit Sabhara Polda Aceh KLIK DISINI
:)
Visi Misi Direktorat Sabhara Polda Aceh
Visi
Visi Dit Sabhara Polda Aceh adalah untuk mewujudkan
anggota Sabhara Polda Aceh sebagai insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, profesional dalam bidang tugas, etis, taat pada hukum dan menjunjung
tinggi HAM, bijaksana, jujur dan adil, sehingga menciptakan kondisi Kamtibmas
yang kondusif serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di
wilayah hukum Polda Aceh.
Misi
Misi Direktorat
Sabhara Polda Aceh adalah Sebagai Berikut:
a.
Meningkatkan kegiatan
keagamaan yang berlandaskan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Menanamkan kepada anggota
untuk selalu berbuat / bertindak secara bijaksana, jujur dan adil;
c.
Memberikan pengetahuan dan
keterampilan kepada anggota yang berkaitan dengan upaya penegakan hukum dan
memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan serta pertolongan kepada
masyarakat;
d.
Memberikan pemahaman kepada
anggota tentang fungsi dan teknis Sabhara yang harus dilakukan dalam
pelaksanaan tugas;
e.
Menekankan kepada seluruh
anggota agar selalu memelihara / meningkatkan disiplin dan mendorong pengembangan pengetahuan melalui
pendidikan pengembangan yang dilaksanakan oleh kedinasan maupun secara pribadi;
f.
Menanamkan budaya santun
kepada setiap anggota dengan harapan dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab
dalam setiap pelaksanaan tugas;
g.
Memberikan penekanan kepada
anggota agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugas dan tidak
menyalahgunakan kewenangan / jabatan;
h.
Memberikan pemahaman kepada
anggota agar selalu mentaati semua hokum dan perundang-undangan yang berlaku;
i.
Dalam melaksanakan tugas
selalu dilandasi proporsionalitas sesuai dengan prosedur hukum;
j.
Setiap anggota Sabhara
harus mengetahui dan memahami tentang harkat dan martabat umat manusia dan
warga negara, baik sebagai insan hamba Tuhan maupun sebagai makhluk social;
k.
Dalam pelaksanaan tugas
Kepolisian fungsi Sabhara harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (
SOP ) yang telah ditentukan dengan menegakkan HAM; dan
l.
Anggota Sabhara harus mampu
mengintegrasikan mental kepribadiannya, sehingga dapat memperhitungkan perlu
dan tidaknya untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat dalam
melaksanakan tugas.
Langganan:
Postingan (Atom)