2.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Sabhara menyelenggarakan fungsi :
a. Pengembangan sistem dan metode
serta penyusunan peraturan teknis pelaksanaan tugas Dit Sabhara;
b. Pemantauan, supervisi staf,
pemberian arahan dalam rangka sosialisasi dan asistensi guna menjamin
terlaksananya penyelenggaraan tugas Dit Sabhara;
c. Pemberian bimbingan, arahan dan pelatihan teknis dalam tugas di
lingkungan Dit Sabhara;
d. Perencanaan kebutuhan personel,
peralatan materiil khusus Sabhara dan pendistribusiannya, perencanaan kebutuhan anggaran serta pengajuan usulan,
saran, pertimbangan penempatan atau pembinaan karir personel Dit Sabhara;
e. Penyiapan kekuatan personel dan
peralatan untuk kepentingan tugas Turjawali, pengamanan unjuk rasa,
pengendalian massa, negosiator, serta SAR;
f. Pembinaan teknis pemeliharaan
ketertiban umum berupa penegakkan hukum tindak pidana ringan dan TPTKP;
g. Pemeliharaan, pelatihan dan
penggunaan satwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan
dan ketertiban;dan
h. Pengumpulan dan
pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan program Dit
Sabhara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar