TUGAS DAN FUNGSI






1.    Direktorat Sabhara bertugas menyelenggarakan kegiatan Turjawali, bantuan satwa, Pengamanan unjuk rasa dan pengendalian massa.
2.            Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Sabhara menyelenggarakan fungsi :
a.    Pengembangan sistem dan metode serta penyusunan peraturan teknis pelaksanaan tugas Dit Sabhara;
b.    Pemantauan, supervisi staf, pemberian arahan dalam rangka sosialisasi dan asistensi guna menjamin terlaksananya penyelenggaraan tugas Dit Sabhara;
c.  Pemberian bimbingan, arahan dan pelatihan teknis dalam tugas di lingkungan Dit Sabhara;

d.        Perencanaan kebutuhan personel, peralatan materiil  khusus Sabhara dan pendistribusiannya, perencanaan kebutuhan anggaran serta pengajuan usulan, saran, pertimbangan penempatan atau pembinaan karir personel Dit Sabhara;
e.  Penyiapan kekuatan personel dan peralatan untuk kepentingan tugas Turjawali, pengamanan unjuk rasa, pengendalian massa, negosiator, serta SAR;
f.  Pembinaan teknis pemeliharaan ketertiban umum berupa penegakkan hukum tindak pidana ringan dan TPTKP;
g.     Pemeliharaan, pelatihan dan penggunaan satwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban;dan
h. Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan program Dit Sabhara.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar